Business

Lupa Lapor SPT? Siap-siap ‘Kena Kejut’ Denda dan Bunga Pajak!

hooulra
2 min read

Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terkadang terasa seperti tugas yang memberatkan, tak heran jika sebagian Wajib Pajak (WP) memilih untuk mengabaikannya. Padahal, bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, kewajiban ini diatur tegas dalam undang-undang perpajakan. Nah, pernahkah terlintas di benak Anda, berapa sebenarnya denda yang harus dibayar jika kelalaian ini terjadi?

Sanksi Denda Menanti Bagi yang Terlambat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa setiap WP yang berstatus aktif wajib menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan memang sudah ditetapkan. Untuk tahun pajak 2025, Wajib Pajak orang pribadi punya waktu hingga 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak badan diberi kelonggaran sampai 30 April 2026. Melewatkan tenggat waktu ini, siap-siap saja dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarnya cukup signifikan: Rp100 ribu untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan melonjak menjadi Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan. Denda ini akan mulai berlaku setelah SPT Anda dilaporkan.

Lebih dari Sekadar Denda: Risiko Tak Melapor Sama Sekali

Namun, risiko tidak melaporkan SPT sama sekali ternyata lebih kompleks dari sekadar denda keterlambatan. DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran data dan klarifikasi terhadap WP yang tidak pernah melaporkan SPT. “Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak,” jelas Inge.

Jika dari hasil klarifikasi tersebut ditemukan adanya penghasilan yang tidak dilaporkan dan berujung pada pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan bukan lagi sekadar denda, melainkan sanksi berupa bunga. Besaran bunga ini pun dinamis, sangat bergantung pada jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayarkan dan berapa lama masa pajak tersebut seharusnya sudah terutang. Sebelum semua proses administrasi sanksi berjalan, DJP biasanya akan melayangkan “surat cinta” berupa Surat Teguran, baik melalui email maupun alamat fisik, sebagai pengingat agar Anda segera memenuhi kewajiban perpajakan.


📰 Source: CNN Indonesia Ekonomi